Berharap banyak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat membantu membiayai persalinan Warsini (40) istrinya, Suardi (45) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam malah mendapatkan kekecewaan.
Meski sudah bersusah payah mengurus Kartu BPJS Kesehatan Fikri Sandi anak keempatnya yang lahir di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada Minggu (7/2) siang lalu, namun usaha keras Suardi seperti sia-sia.
Saat hendak digunakan, kartu BPJS yang diurus kuli bangunan ini ternyata dinyatakan tidak berlaku. Akibatnya Suardi terancam harus menanggung biaya persalinan istri dan biaya perawatan anaknya diruang NICU hingga Selasa (23/2) sebesar Rp 37 juta lebih.
Merasa tidak mampu membayar tagihan tersebut, Suardi pun mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam pada Rabu (24/2) bersama Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Deliserdang Junaidi Malik.
Namun saat tiba di Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, Suardi lagi-lagi diuji kesebarannya. Pasalnya sempat terjadi perdebatan antara beberapa pekerja dari BPJS Kesehatan Lubuk Pakam dengan Suriadi serta Junaidi Malik. Bahkan sejumlah wartawan yang akan meliput dilarang untuk mengabadikan perdebatan ini termasuk Kepala Unit MK dan UPMP 4 Pretty, Kepala Unit Pelayanan Pemasaran Ryan.
Dalam perdebatan ini diketahui bahwa permasalahan ini barawal dari rekening listrik rumah yang ditempati Suardi dan istrinya yang tidak sesuai dengan nama Suardi karena rumah yang ditempatinya adalah warisan dari kakeknya yang sudah meninggal. Padahal salah satu syarat pengurusan Kartu BPJS Kesehatan adalah rekening listrik.
Dimana pada Selasa (9/2) lalu dirinya datang ke BPJS Kesehatan untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan putranya Fikri, namun karena nama di rekening listrik yang diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan nama Suardi petugas pun meminta untuk membuat surat ahli waris.
Berdasarkan hal itu, Suardi pun berusaha mengurus surat ahli waris dan surat kematian ke kantor desa selain itu dirinya juga mengurus surat keterangan tidak mampu dari Kantor Camat dan Dinas Sosial Deliserdang.
Setelah selesai mengurus surat – surat tersebut , Suardi pun kembali datang ke Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan pada Kamis (11/2) untuk anaknya Fikri.
Namun sayangnya batas waktu 3x 24 jam untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan anaknya sudah terlewati. Meskipun Kartu BPJS Kesehatan Fikri keluar pada Senin (15/2) ternyata Kartu BPJS Kesehatan terseut tidak berlaku sehingga Fikri dialihkan ke pasien umum dari pasien BPJS Kesehatan.
Meskipun sempat terjadi perdebatan sengit namun tidak ada satupun petugas BPJS Kesehatan Lubuk Pakam yang bisa mengambil keputusan. “Kalau mengambil keputusan terkait masalah ini kami tidak bisa, harus atasan,” terang Pretty.
Kecewa dengan pernyataan Pretty, Junaidi Malik pun meminta langsung untuk bertemu dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam dr. Phindo Bagus Dharmawan . Akhirnya Suardi dan Junaidi Malik pun diterima oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam.
Suardi yang ditemui usai pertemuan itu menjelaskan jika pihak BPJS Kesehatan Lubuk Pakam mempermasalahkan rekening listrik yang tidak sesuai dengan namanya karena rumah yang mereka tempati adalah rumah warisan kakeknya.
Suardi pun terpaksa mengurus surat ahli waris dan surat kematian ke kantor desa. Selain itu dirinya juga diminta pihak rumah sakit untuk mengurus surat keterangan tidak mampu dari Camat dan Dinas Sosial Deliserdang.
“Waktunya habis untuk mengurus surat – surat dari desa , camat , dan Dinas Sosial Deliserdang. Dari mana aku dapat uang sebanyak itu untuk membayar biaya rumah sakit , aku hanya kernet bangunan. Anakku sampai sekarang masih dirawat di ruang NICU karena sesak nafas,” terangnya.
Dirinya pun mengaku kecewa dengan sulitdan rumitnya pengurusan kartu BPJS Kesehatan Lubuk Pakam. “Kecewa dengan sulitnya pengurusan Kartu BPJS Kesehatan, anakku akan dirujuk ke RSUD Deliserdang atau kerumah sakit lainnya agar kartu BPJS Kesehatan anakku berlaku. Aku sudah bayar Rp 10 juta,” ujarnya.
Ketua Komnas PA Deliserdang Junaidi Malik yang ikut mendampingi Suardi menjelaskan jika Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan sosialisasi.
“Kesimpulannya Kepala Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam minta maaf belum mampu mengjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk sosialisasi. Dia akan akan menghubungi direktur rumah Grand Medistra Lubuk Pakam jika BPJS Kesehatan akan penangguhan biaya perawatan Fikry dengan saran membuat surat pernyataan baik Suardi dan Komnas PA,” tegas Junaidi.
Lanjut Junaidi jika pihak BPJS Kesehatan Lubuk Pakam akan menghubungi Direstur RSUD deliserdang apakah Fikri bisa dirujuk ke RSUD Deliserdang. Jika fasilitasnya tidak memadai maakn Fikri akan dirujuk kerumah sakit lain agar Kartu BPJS Kesehatan milik Fikri berlaku.
“Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi direktur RSUD Deliserdang apakah fasilitas disana memadai untuk merawat Fikri jika tidak maka Fikri akan dirujuk ke rumah sakit lain. Fikri harus dirujuk ke rumah sakit lain agar Kartu BPJS Kesehatan milik Fikri berlaku ,” jelasnya.
Sementara itu Humas RS Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga menerangkan jika pada Minggu (7/2) lalu Warsini melahirkan dengan cara operasi. Setelah operasi, Suardi pun disarankan untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk Fikri dan dikasih waktu 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas. “Karena dalam waktu 3×24 jam berkas belum selesai , BPJS Kesehatan menolak untuk menanggung biaya Fikri . Karena BPJS Kesehatan menolak maka dialihkan menjadi pasien umum. Saat ini kondisi Fikri sedang kritis di ruang NICU karena mengalami pembengkakan pada jantung. Biaya perawatan sampai hari ini 32 juta lebih,” tegas Emra. (Walsa).
Semoga bermanfaat dan menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih peduli dengan rakyat kecil. Bagikan info ini ya.
Sumber: http://metro-online.co/
0 Response to "Kartu BPJS Tidak Berlaku, Kuli Bangunan Harus Bayar Rp 37 Juta Biaya Persalinan Istrinya"
Post a Comment